Welcome to My Website

Assalamu'alikum....
Blog nih dalah sarana n pengembangan ide bagi saya n mudah-mudahan blog nih bisa bermamfaat buat saya n semuanya...

Thanks 4 visiting my blog...
Have Fun....

Hukum hijamah Dibulan Ramadhan

Posted by th4li4nk Sunday, September 14, 2008



Sebelum kita menentukan hukum dari hijamah tersebut maka lebih baek kita mengetahui defenisi dan waktu dari hijamah itu

Nah disini penulis mendefenisikan hijama bahwahsannya Bekam atau hijamah adalah teknik pengobatan dengan jalan membuang darah kotor (racun yang berbahaya) dari dalam tubuh melalui permukaan kulit.
Kata Al Hijamah berasal dari istilah bahasa arab : Hijama (?????) yang berarti pelepasan darah kotor. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan cupping, dan dalam bahasa melayu dikenal dengan istilah Bekam. Di Indonesia dikenal pula dengan istilah kop atau cantuk.

Bekam merupakan pengobatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dijelaskan dalam hadist Bukhari :
Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah bersabda : "Kesembuhan (obat) itu ada pada tiga hal: dengan minum madu, pisau hijamah (bekam), dan dengan besi panas. Dan aku melarang ummatku dengan besi panas." (Hadist Bukhari)

Nah WAKTU PALING BAIK UNTUK BERBEKAM Sebaiknya berbekam dilakukan pada
pertengahan bulan, karena darah kotor berhimpun dan lebih terangsang
(darah sedang pada puncak gejolak). Anas bin Malik r.a. menceritakan
bahwa : "Rasulullah SAW biasa melakukan hijamah pada pelipis dan
pundaknya. Beliau melakukannya pada hari ketujuhbelas,
kesembilanbelas atau keduapuluhsatu." (Diriwayatkan oleh Ahmad). . :.

Pemilihan waktu bekam adalah sebagai tindakan preventif untuk menjaga
kesehatan dan penjagaan diri terhadap penyakit. Adapun untuk
pengobatan penyakit, maka harus dilakukan kapan pun pada saat
dibutuhkan. Dalam hal ini Imam Ahmad melakukan bekam pada hari apa
saja ketika diperlukan. Hal ini berdasarkan ucapan Rasulullah
SAW : "Jangan sampai mengalami ketidakstabilan darah, karena itu bisa mematikan." .. .

HARI PELAKSANAAN BEKAM
1. Dari Abu Hurairah RA, dia bercerita: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Barangsiapa berbekam pada hari Rabu atau hari Sabtu, lalu tertimpa wadhah (cahaya dan warna putih, lepra), maka hendaklah dia tidak menyalahkan, melainkan dirinya sendiri’.” (Kitab Kasyful Astaar ‘an Zawaa-idil Bazar, karya al-Haitsami (III/388))

2. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Berbekam dilakukan dalam keadaan perut kosong adalah yang paling ideal, dimana ia akan menambah kecerdasan otak dan menambah ketajaman menghafal. Ia akan menambah seorang penghafal lebih mudah menghafal. Oleh karena itu, barangsiapa hendak berbekam, maka sebaiknya dia melakukannya pada hari Kamis dengan menyebut nama Allah SWT.
Hindarilah berbekam pada hari Jumat dan hari Sabtu serta hari Ahad. Berbekamlah pada hari Senin dan Selasa. Hindarilah berbekam pada hari Rabu, karena Rabu merupakan hari dimana nabi Ayyub tertimpa malapetaka. Tidaklah timbul penyakit kusta dan lepra, kecuali pada hari Rabu atau malam hari Rabu.” (Shahih Sunan Ibnu Majah, II/261, karya Imam al-Albani

Nah ketika kita sudah mengetahui defenisi serta waktu hijamah tersebut maka penulis akan memaparkan bagaimana hukum dari hijamah di bulan puasa?

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: Telah berbuka (batal puasanya) orang yang membekam dan yang dibekam? (HR. Imam Ahmad dan Abu DAwud).

Anas bin Malik pernah ditanya, "Apakah kalian (para sahabat) memakruhkan hijamah bagi orang yang berpuasa?" Anas menjawab, "Tidak, kecuali jika hijamah itu dilakukan hanya karena badan lemas."(HR.Bukhari)

Termasuk dalam hukum berbekam pula adalah mengeluarkan darah bagi orang yang sedang puasa, karena mengeluarkan darah yang banyak berpengaruh terhadap orang yang berpuasa sehingga menyebabkannya lemah kecuali apabila terpaksa (darurat) maka boleh seseorang membekam darahnya dan dengan cara dia berbuka pada hari itu dan menggantikannya (qadha) pada hari lain.
Adapun mengeluarkan darah karena mimisan, batuk, bawasir (ambeien), cabut gigi, luka-luka, cek up dan semisalnya adalah tidak membatalkan puasa karena tidak sama dengan berbekam dan tidak berpengaruh terhadap orang berpuasa seperti berbekam.

0 comments

FaceBook yoK...

Silaturahmi


Followers